Asap datang lagi inilah yang dialami Kota Pontianak bebarapa hari
ini. Kabut asap dalam beberapa hari terakhir ini memang semakin
mengkhawatirkan, terutama pada malam hari. Tapi hal ini seolah sudah
dianggap biasa oleh beberapa masyarakat karena terjadi tiap tahun,
sehingga banyak dari masyarakat yang berpergian tidak memakai masker.
Padahal asap sangat pekat dan dalam kategori berbahaya. Sehingga sangat
membahayakan kesehatan.
source : http://green.kompasiana.com/polusi/2012/08/03/kabut-asap-datang-lagi/
Yang
selalu dijadikan alasan persolanan kabut asap ini adalah pembakaran
lahan yang dilakukan masyarakat sendiri untuk membuka lahan pertanian.
Tujuannya adalah untuk menekan biaya pengelolaan. Padahal ini berdampak
besar terhadap lingkungan, salah satunya adalah kabut asap yang
ditimbulkan dari aktifitas pembakaran tersebut. Persoalan ini memanglah
selalu terjadi tiap tahun di kota pontianak, tetapi solusi penanganannya
terkesan tersendat. Respon pemerintah dinilai hanya bersifat reaktif
seperti membagikan masker gratis dan memadamkan api dilahan yang sudah
terbakar.
Berdasarkan
Undang – Undang No 41 tahun 1999 tentang kebakaran pasal 50 ayat 3
huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan dan apabila
melakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda
paling banyak Rp 5 miliar. Dengan ancaman hukuman yang sedemikian berat
seharusnya tidak ada pelaku pembakaran lahan yang akan berani coba-coba
membuka lahan dengan cara membakar. Tetapi ancaman yang sedemikan berat
tersebut seakan hanya tertulis diatas kertas saja, tidak ada satupun
dari pelaku pembakaran lahan yang diberi sanksi. Ini mengakibatkan
pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak terjadi.
Dalam konseling Behavioral di jelaskan kalau manusia
adalah mahluk reaktif yang tingkah lakunya dikontrol oleh faktor-faktor
dari luar. Manusia memulai kehidupannya dengan memberikan reaksi
terhadap lingkungannya dan interaksi ini menghasilkan pola-pola perilaku
yang kemudian membentuk kepribadian. Prilaku masyarakat yang
membakar lahan untuk membuka lahan pertanian adalah reaksi terhadap
lingkungan yang telah terbiasa membuka lahan dengan cara membakar
sehingga kepribadian masyarakat telah menganggap itu hal yang biasa.
Lebih lanjut dalam konseling Behavioral dikatakan. “Manusia
bukanlah hasil dari dorongan tidak sadar melainkan merupakan hasil
belajar, sehingga ia dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi
kondisi-kondisi pembentukan tingkah laku”. Masyarakat
sebenarnya sadar kalau membuka lahan dengan cara membakar itu dapat
merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara. Tetapi masyarakat telah
belajar kalau membuka lahan dengan membakarnya akan dapat menghemat
biaya pengelolaan dan mengabaikan kesehatan lingkungan. Karena hingga
kini belum ada solusi paling tepat yang bisa dilaksanakan masyarakat
pertanian Indonesia untuk pembersihan, pembukaan lahan yang ekonomis
selain dengan cara membakar.
Tindakan yang tegas
dari pemerintahlah solusi yang paling tepat untuk mengatasi kabut asap
yang selalu terjadi tiap tahunnya ini agar pelaku jera. Sehingga pembentukan tingkah laku masyarakat membakar lahan untuk pertanian dapat dihilangkan. Semoga di tahun yang akan datang, kasus
ini tidak selalu berulang dan dapat teratasi. Untuk sebagian besar
penduduk di Kalimantan Barat khususnya Pontianak pengalaman menghirup
udara berkabut asap tebal memang sudah biasa terjadi sepanjang tahunnya.
Namun mereka juga harus bersiap menghadapi kenyataan di kemudian
harinya, terhadap efek kabut asap yang timbul itu, sebagai pemicu
munculnya penyakit seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
nahh, dari sekarang kita harus lebih bisa menjaga lingkungan lagi. Akan besar kemungkinan kabut asap bisa ada dimana-mana. Saya,sebagai pelajar ingin mengajak anda semua agar tidak merusak lingkungan. Misalnya melakukan pembakaran sembarangan. Karena ini juga berdampak pada kesehatan kita semua :)
Komentar
Posting Komentar
thanks